Kasus Suap Perizinan, KPK Panggil 4 Petinggi Summarecon Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Juli 2022, 10:19 WIB
Kasus Suap Perizinan, KPK Panggil 4 Petinggi Summarecon Agung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Senin (11/8), empat petinggi PT Summarecon Agung Tbk dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil empat petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (11/7).

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini adalah Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung; Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Summarecon Agung; Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development; dan Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada 2 Juni 2022.

Yaitu sebagai pihak pemberi suap, Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA