Dalami Suap IMB PT Summarecon, KPK Geledah Rumah Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juni 2022, 21:31 WIB
Dalami Suap IMB PT Summarecon, KPK Geledah Rumah Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dokumen dan alat elektronik diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan beberapa tempat lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis (9/6).

"Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, antara lain rumah kediaman pribadi tersangka HS dan rumah dinas jabatan Walikota Yogyakarta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (10/6).

Selain itu, beberapa tempat lainnya yang juga digeledah, yaitu rumah kediaman dari beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini.

"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan, di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Dari barang bukti yang diamankan itu, tim penyidik selanjutnya akan melakukan analisa dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang dikelola oleh anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebelumnya pada Selasa (7/6), tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Walikota Yogyakarta; kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari Haryadi untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selanjutnya pada Senin (6/6), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA