Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, Jumat malam (13/5).
Kedua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April 2022, yaitu Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon; dan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara tersangka AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/5).
Selain itu kata Firli, pihaknya juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan Amri, untuk segera memberitahukan kepada KPK.
"Dan tentu juga kami imbau, jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR. Karena sesungguhnya, menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21," tegas Firli menutup.
Hingga saat ini, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yaitu Richard dan Andrew. Untuk Richard, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: