Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intel Carles Aprianto menyampaikan, untuk kasus yang menimpa KPU Kaur.
Kejari Kaur telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan pada Kamis 27 Januari lalu.
"Kemaren sudah dipanggil beberapa orang untuk diminta keterangannya," ucap Nurhadi seperti
Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (2/2).
Charles Aprianto juga menambahkan, untuk kasus yang menimpa KPU Kaur sudah tahap penyelidikan di bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kaur.
"Sedang berjalan pemeriksaannya yang mana dalam tahap penyelidikannya di bidang tindak pidana khusus Kejari kaur," tambahnya,
Charles Juga menghimbau kepada pihak pihak yang bersangkutan, agar dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif.
"Untuk yang di panggil diharapkan untuk kooperatif," tutupnya.
BERITA TERKAIT: