Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikir, Jumat pagi (14/1).
Para saksi yang dipanggil yakni Adi Gustiawan selaku Direktur CV Abimanyu Poetra Warman; Marlina selaku Direktur CV Rizki Akbar; Muhammad Fahri selaku Direktur CV Radja Persada; dan Ricco Perdana selaku Direktur PT Ricky Kencana Sukses Mandiri.
Pada Kamis kemarin (13/1), penyidik mengagendakan dan memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin yang merupakan orang tua dari tersangka Dodi.
Selain Alex Noerdin, penyidik juga memanggil lima orang lainnya sebagai saksi, yaitu Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswi; Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha; Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa; Soesilo Aribowo selaku advokat; dan Erini Mutia Yufada selaku Ibu Rumah Tangga.
Namun demikian, hingga saat ini, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan atau materi penyidikan yang didalami kepada para saksi tersebut.
BERITA TERKAIT: