Tersangka Suap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 Orang Lainnya Dijebloskan ke Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Januari 2022, 19:26 WIB
Tersangka Suap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 Orang Lainnya Dijebloskan ke Rutan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat umumkan tersangka dan beserta barang bukti uang tunai/RMOL
rmol news logo Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis petang (6/1).

Pepen dijebloskan ke Rutan KPK bersama delapan tersangka lainnya yakni; Ali Amri (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Kemudian, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kali Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

"Para tersangka ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK.

Pepen bersama Wahyudin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata Firli lagi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA