"Uang Ketuk Palu" Anggota DPRD Muara Enim Diduga untuk Persiapan Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Desember 2021, 21:18 WIB
"Uang Ketuk Palu" Anggota DPRD Muara Enim Diduga untuk Persiapan Pileg
KPK pamerkan 15 anggota DPRD Muara Enim saat menyampaikan keterangan pers penahanan mereka dalam kasus suap/RMOL
rmol news logo Lima belas anggota DPRD Kabupaten Muara Enim disebut terima suap sebesar Rp 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka pada November 2021 kemarin.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); dan Verra Erika (VE).

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yaitu, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); dan Willian Husin (WH).

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/12).

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut. Di mana, kedudukan para tersangka melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya, khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Alex.

Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.

Robi sebagai salah satu kontraktor kata Alex, telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsyah, Ramlan Suryadi, dan tersangka Agus Firmansyah dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Selanjutnya, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.

"Pembagian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani Bupati saat itu sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, dan Juarsah Wakil Bupati saat itu sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA