"Hari ini (13/12) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin pagi (13/12).
Saksi yang dipanggil yaitu, Budiarso Teguh Widodo yang menjabat Widyaiswara Ahli Utama di Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu. Budiarso sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2013-April 2018.
Untuk mendalami kasus ini. Pada 11 November lalu, penyidik KPK telah memeriksa Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti. Ia dicecar soal persetujuan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK sendiri telah resmi menyatakan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada 28 Oktober 2021. Akan tetapi seperti biasa, KPK akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.
KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada 27 Oktober 2021.
Tepatnya di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
BERITA TERKAIT: