Laporan itu bernomor LP/B/5475/XI/2921/SPKT, pada 2 November 2021. Salah satu nasabah korban Fikasa Group, Fransiska menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena dana investasi yang ditempatkan di perusahaan, tidak dapat dicairkan.
Adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membuat nasabah kembali kecewa karena dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.
"Apabila tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana kami di Fikasa Group, kami dari grup LP (Lapor Polisi) 4 Fikasa Group di Polda Metro Jaya siap mengambil 4 aset mewah Fikasa Group yakni Anantara Hotel, Best Western Kuta, The Westin Ubud, dan Pratika Nugraha, yang diduga dibeli dan/atau dibangun dengan uang kami yang jumlahnya hingga triliunan,†kata Fransiska, dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Nova, salah satu korban Fikasa Group menegaskan, dirinya siap menempuh jalur hukum terhadap para marketing Fikasa Group. Mereka diduga membantu Fikasa Group untuk tidak mengembalikan dana nasabah.
Sementara itu, Advokat, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm, salah satu kuasa hukum dari puluhan korban Fikasa Group, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa menjadi nasabah dan dirugikan melalui investasi yang ditawarkan oleh Fikasa Group, untuk bersama-sama membuat laporan polisi kepada 4 Direksi Fikasa Group yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan juga Elly Salim.
Harapannya, agar 4 direksi tersebut dapat menerima ganjaran atas perbuatannya. Selain itu, Natalia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena masih ada keluarga dari 4 Direksi Fikasa Group, masih melanjutkan bisnis ini.
"Sampai kapan pun kami akan kejar Fikasa Group untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan dana klien kami secara tunai dan tanpa di cicil," tegasnya.
BERITA TERKAIT: