Duit, Dokumen hingga Bukti Elektronik Diamankan KPK saat Geledah Rumah Sekda HSU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 November 2021, 10:38 WIB
Duit, Dokumen hingga Bukti Elektronik Diamankan KPK saat Geledah Rumah Sekda HSU
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang hingga dokumen dan alat elektronik saat melakukan penggeledahan di kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugan suap pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022.

"Dari lokasi, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/11).

Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut terkait perkara.

"Nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW (Bupati HSU Abdul Wahid)," tukasnya.

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid HK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021 hingga 2022 ini.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA