Belum Puas Divonis Ringan, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 19 November 2021, 14:21 WIB
Belum Puas Divonis Ringan, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Banding
Sidang vonis kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya/RMOLSumsel
rmol news logo Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).

Banding tersebut disampaikan Eddy Hermanto yang hadir secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang.

"Saya mengucapkan terimah kasih kepada majelis dan meminta maaf kepada semua masyarakat dan juga keluarga saya. Dengan keputusan ini, saya akan menggunakan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Eddy Hermanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (19/11).

Hal serupa juga diucapkan terdakwa Syarifuddin MF yang menyatakan mengambil upayah banding atas vonis tersebut.

"Saya juga menggunkan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Syarifuddin melanjutkan.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Adapun vonis terhadap mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tuntutan, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF beserta dua terdakwa lain, yakni Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani dituntut 19 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA