Banding tersebut disampaikan Eddy Hermanto yang hadir secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang.
"Saya mengucapkan terimah kasih kepada majelis dan meminta maaf kepada semua masyarakat dan juga keluarga saya. Dengan keputusan ini, saya akan menggunakan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Eddy Hermanto seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (19/11).
Hal serupa juga diucapkan terdakwa Syarifuddin MF yang menyatakan mengambil upayah banding atas vonis tersebut.
"Saya juga menggunkan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Syarifuddin melanjutkan.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Adapun vonis terhadap mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF beserta dua terdakwa lain, yakni Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani dituntut 19 tahun penjara.