
Seorang kepala desa di Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar berinisial AM ditahan polisi.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya mengatakan, penahanan AM dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015-2019.
"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi," kata Kombes Sony diberitakan
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (12/11).
Ia menjelaskan, AM ditahan selama 20 hari dimulai pada 11 November hingga 30 November 2021.
Berdasarkan hasil audit, kata Sony, kerugian negara dalam praktik dugaan rasuah tersebut diperkirakan mencapai Rp 438.012.000.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: