Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Kasus Suap Benur: Staf Pribadi Iis Rosyita 4 Tahun, Sespri Edhy Prabowo 4,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Juli 2021, 17:19 WIB
Vonis Kasus Suap Benur: Staf Pribadi Iis Rosyita 4 Tahun, Sespri Edhy Prabowo 4,5 Tahun
Terdakwa Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengikuti sidang vonis mereka secara daring/Repro
rmol news logo Staf pribadi anggota DPR RI Iis Rosyita Dewi, Ainul Faqih, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Selain Ainul, terdapat dua terdakwa lain yang masih satu perkara yang juga dijatuhi vonis. Keduanya adalah Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK)

"Menyatakan terdakwa I Amiril Mukminin, terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe, dan terdakwa III Ainul Faqih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua, Albertus Usada.

Untuk terdakwa Amiril, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Siswadhi dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Amiril, juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.369.090.000.

Selain itu, untuk terdakwa Siswadhi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC).

Vonis ini tak jauh beda dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA