Firli menjelaskan bahwa proses pengalihan pengawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan konsekuensi dari UU 19/2019 yang menyebutkan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.
"Proses pengalihan, pegawai KPK menjadu ASN, telah disiapkan secara matang oleh KPK dengan bekerjasama berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik langsung maupun tidak langsung yang akan berdampak terhadap pelaksanaan UU karena sesungguhnya KPK adalah pelaksana UU," demikian kata Firli, Rabu (5/5).
Jenderal bintang tiga polisi itu memastikan bahwa tidak pernah ada keputusan KPK yang diambil secara individu ataupun desakan seseorang.
Terkait dengan alasan pengungkapan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Firli mengatakan alasannya adalah demi menghargai dan menghormati proses hukum.
"Karena sesungguhnya kita sama-sama memahami ada gugatan Judicial Review atas pelaksanaan UU 19/2019 yang kemarin baru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," demikian ulasan Firli.
Menjawab keraguan publik, Firli menegaskan bahwa lembaga anti rasuah tidak akan pernah surut untuk bekerja memberantas tindakan yang mengarah koruptif.
"Kami berterimakasih kepada anggota Dewas, pimpinan KPK dan segenap insan KPK ingin memastikan bahwa sampai hari ini, semua aktivitas kegiatan pemberantasan korupsi tidak pernah surut dan tidak pernah dilemahkan, sampai kapanpun," demikian kata Firli.
BERITA TERKAIT: