KPK Panggil 4 Anggota DPRD Provinsi Jabar Sebagai Saksi Kasus Ade Barkah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 April 2021, 11:28 WIB
KPK Panggil 4 Anggota DPRD Provinsi Jabar Sebagai Saksi Kasus Ade Barkah
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Keempat anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 itu adalah, Yod Mintaraga dari Fraksi Partai Golongan Karya; Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia; Dadang Kurniawan dari Fraksi Gerindra Persatuan; dan Lina Ruslinawati dari fraksi Gerindra Persatuan.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (27/4).

Ade Barkah yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 telah resmi ditahan bersama anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani pada Kamis (15/4).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 sejak Februari 2021 yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 yang menetapkan 4 orang tersangka pada saat itu.

Yaitu, Supendi (SP) selaku Bupati Indramayu periode 2014-2019; Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu; Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan Di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu; dan Carsa ES (CAS) selaku swasta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA