"Penahanan AN, diperpanjang 40 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ketua Umum relawan Pro Jokowi-Amin ini langsung ditahan, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.
Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU ITE. Selain itu juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.