Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 22 Agustus 2026, 06:17 WIB
Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026 pada Jumat 21 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik salah satunya pegawai negeri sipil (PNS).

"Pertama, YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN," kata Anang.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

Anang menjamin proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA