Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik salah satunya pegawai negeri sipil (PNS).
"Pertama, YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN," kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Anang menjamin proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
BERITA TERKAIT: