Kembali ke Pasal 33 UUD 1945: Menata Ulang Kuasa Ekonomi dan Kemandirian Umat

Minggu, 23 Agustus 2026, 18:15 WIB
Kembali ke Pasal 33 UUD 1945: Menata Ulang Kuasa Ekonomi dan Kemandirian Umat
Ilustrasi Undang Undang Dasar 1945. (Foto: ChatGPT)
Kecil Besar
SETIAP 17 Agustus, kemerdekaan ekonomi terdengar nyaring dalam pidato lalu mengecil ketika anggaran, izin tambang, pembiayaan, dan rantai pasok dibicarakan. Kita merayakan kedaulatan sebagai simbol, tetapi menjalankan ekonomi seolah pertumbuhan sudah identik dengan pembagian kuasa.
HUT RMOL news

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026 dan kemiskinan Maret turun menjadi 8,07 persen. Namun rasio Gini masih 0,368, bahkan 0,387 di perkotaan, dan angka-angka itu tidak menjelaskan siapa menguasai tanah, modal, teknologi, data, serta nilai tambah. (BPS).

Masalahnya bukan ekonomi tidak bergerak. Ia bergerak di atas struktur kepemilikan dan pengambilan keputusan yang tetap timpang.

Karena itu, “revolusi ekonomi” tidak cukup diterjemahkan sebagai nasionalisasi, pembesaran badan usaha negara, atau khutbah agar usaha kecil naik kelas. Yang harus dirombak ialah hubungan kuasa di balik produksi dan distribusi.

Pasal 33 UUD 1945 menyediakan arsitektur tandingannya. Bunyinya perlu dikutip utuh, sebab penyelewengan sering dimulai ketika pasal ini dibaca sepotong-sepotong: 
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (UUD NRI 1945, Pasal 33).
Kata “disusun” adalah pintu masuknya. Ekonomi bukan cuaca alamiah yang cukup ditunggu membaik; ia dibentuk oleh hukum, lembaga, kepemilikan, dan keputusan politik. Pasar pun selalu melekat pada relasi sosial (Polanyi, 1944). Karena itu Pasal 33 bekerja sebagai “konstitusi ekonomi”: ia mengikat instrumen kekuasaan pada tujuan sosial (Asshiddiqie, 2010; Ruslina, 2012).

Urutannya menentukan makna. “Usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” menetapkan watak kolektif perekonomian, bukan sekadar bentuk hukum koperasi yang kehilangan partisipasi anggotanya. (Pulungan, 2019).

"Dikuasai oleh negara” menyediakan alat, sedangkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” memasang ukuran keberhasilan. Ayat (4) lalu menutup jalan pintas: kepemilikan negara belum tentu demokrasi ekonomi. Demokrasi menuntut warga memiliki daya nyata untuk memengaruhi keputusan yang menentukan hidupnya, bukan sekadar menerima manfaat setelah semuanya diputuskan. (Dahl, 1985; Wright, 2010).

Frasa “efisiensi berkeadilan” sama pentingnya: efisiensi bukan tuhan kecil yang boleh meminta pekerja, daerah penghasil, dan lingkungan menjadi tumbal. Ia dibatasi oleh keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian. (Bawazier, 2017).

Sebuah proyek tidak konstitusional hanya karena menguntungkan negara bila ongkos ekologisnya dipindahkan kepada warga atau ketergantungan teknologi dan modal justru diperdalam. Ayat (5) pun membuat pembentukan undang-undang menjadi medan politik tempat amanat Pasal 33 dapat diterjemahkan, atau diam-diam dikosongkan. 

Mahkamah Konstitusi menerjemahkan penguasaan negara ke dalam lima fungsi: membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi (Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003; Magnar et al., 2010).

Lima kata kerja itu menegaskan bahwa negara bukan pemilik kebun yang bebas memanen; ia pengemban amanat. Tetapi satu pertanyaan segera muncul: siapa mengawasi sang pengawas?

Konstitusi tidak bekerja di ruang hampa. Negara adalah arena pertarungan kekuatan sosial, bukan wadah netral (Poulantzas, 1978). Di Indonesia, jaringan kuasa lama mampu menata ulang diri setelah otoritarianisme (Robison & Hadiz, 2004); konsentrasi kekayaan memberi segelintir orang daya politik yang tidak sebanding (Winters, 2011), sementara patronase menukar akses kebijakan dengan dukungan dan sumber daya (Aspinall & Berenschot, 2019).

Aliansi predatoris bahkan dapat mempertemukan otoritas negara, modal, dan kekerasan privat (Mudhoffir, 2022). Di titik ini, penguasaan negara dapat dibajak, sedangkan liberalisasi pasar dapat menguntungkan koalisi yang sama. 

Maka BUMN, hilirisasi, smelter, atau koperasi bukan bukti dengan sendirinya bahwa Pasal 33 telah hidup. Ukurannya lebih keras: siapa menentukan arah produksi, siapa memiliki pengetahuan dan aset, siapa menerima nilai tambah, serta siapa menanggung ongkos sosial-ekologis. Tanpa jawaban demokratis atas empat soal itu, kebijakan hanya memindahkan papan nama tanpa mengubah struktur kuasa.

Jebakan serupa muncul ketika umat Islam membaca kekuatan ekonomi dari jumlah penduduk atau besarnya pasar halal. Mayoritas dapat menjadi konsumen utama, tetapi tetap marjinal dalam pembiayaan, teknologi, dan distribusi. Politik Islam sendiri tidak pernah lepas dari perebutan kekuasaan dan sumber daya material (Hadiz, 2016).

Karena itu kemandirian umat tidak bisa berhenti pada identitas barang yang dikonsumsi; ia harus menyentuh kapasitas untuk menentukan apa yang diproduksi, bagaimana dibiayai, dan untuk siapa nilai tambah dibagikan. 

Sarekat Islam memberi pelajaran penting. Ia bertumbuh dari persoalan dagang yang konkret, lalu mengolah kepentingan ekonomi menjadi solidaritas dan kesadaran politik (Shiraishi, 1990). Gagasan sosialisme Islam menghubungkan keadilan sosial dengan kewajiban moral, bukan dengan egoisme perseorangan (Tjokroaminoto, 1924; Fogg, 2019).

Warisan itu berguna bukan sebagai silsilah yang dibanggakan, melainkan sebagai metode membaca keadaan: penderitaan material harus diterjemahkan menjadi pengetahuan, organisasi, dan posisi tawar.

Di situlah tugas historis SEMMI memperoleh konteksnya. SEMMI bukan badan usaha dan tidak semestinya menjadi pengeras suara kekuasaan. Sebagai organisasi kader yang independen, ia perlu merawat kemampuan umat untuk membaca siapa yang diuntungkan oleh kebijakan, menghubungkan pengalaman ekonomi sehari-hari dengan mandat konstitusi, serta membangun daya tawar publik. Posisi sebagai mitra gagasan tetap konstruktif justru karena tidak kehilangan jarak kritis terhadap negara maupun pasar.

Kembali ke Pasal 33 bukan perjalanan nostalgia dan bukan pula penolakan membabi buta terhadap pasar. Ia adalah perjuangan mengembalikan ekonomi ke wilayah demokrasi: tempat rakyat ikut menentukan, memiliki, mengawasi, dan menikmati hasil.

Jika kuasa atas sumber kehidupan masih terkunci pada lingkaran sempit, kemerdekaan akan terus ramai sebagai upacara namun sunyi dalam kehidupan. Revolusi ekonomi dimulai dengan membongkar kesunyian itu.rmol news logo article

Ahmad Chalil Gibran
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA