KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 22 Agustus 2026, 05:29 WIB
KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed
Barang bukti yang diamankan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES) diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
HUT RMOL news

Uang tersebut diduga diberikan setelah terjadi kesepakatan mengenai "mahar" penerimaan mahasiswa baru. Eko kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Rektor Unsoed, Profesor Akhmad Sodiq (ASO).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik tersebut terungkap dari komunikasi Eko dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru.

"Bahwa pada periode yang sama, diketahui ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.

"Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," kata Taufik.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. Rektor Unsoed itu juga diduga memberikan akses kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

"Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. 

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA