"Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (20/12).
Hadinoto Soedigno masih akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Hadinoto ditahan sejak Jumat (4/12) setelah penyidik menjemput paksa karena sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis lalu (3/12). Ia berstatus tersangka bersama dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hadinoto juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat lalu (20/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: