Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Juni 2026, 20:58 WIB
Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pembantaran dilakukan setelah hasil hasil pemeriksaan dokter menyatakan Gus Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu malam, 24 Juni 2026.

Budi menyebut, pembantaran tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seseorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Budi.

KPK sebelumnya pernah mengeluarkan Yaqut dari Rutan KPK sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Yaqut menjadi tahanan rumah hingga setelah perayaan lebaran setelah mendapatkan kecaman dari publik.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias 

Gus Yaqut sendiri merupakan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Ia ditahan bersama stafnya, Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA