Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pembantaran dilakukan setelah hasil hasil pemeriksaan dokter menyatakan Gus Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu malam, 24 Juni 2026.
Budi menyebut, pembantaran tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar seseorang tersangka tetap terpenuhi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Budi.
KPK sebelumnya pernah mengeluarkan Yaqut dari Rutan KPK sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Yaqut menjadi tahanan rumah hingga setelah perayaan lebaran setelah mendapatkan kecaman dari publik.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias
Gus Yaqut sendiri merupakan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Ia ditahan bersama stafnya, Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: