Hal itu disampaikan langsung Maruf usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.56 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan ini, Maruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas. Soal kebijakan-kebijakan saja, tugas-tugas ya," kata Maruf kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 25 Juni 2026.
Saat disinggung soal dugaan penerimaan uang gratifikasi, Maruf mengaku sudah menjelaskan berdasarkan fakta. Bahkan, ia membantah adanya penerimaan dimaksud.
"Ndak, saya udah jelaskan semua. Nggak, nggak sampai kaya gitu. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kaya gitu," terang Maruf saat ditanya soal dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: