Dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkan langsung ke Pemkot Jakarta Selatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun demikian, Iskandar Sutadisastra kini justru dilaporkan ke tiga polres yang berbeda oleh pihak yang diduga dari pengembang.
Mengenai aduan ini, Iskandar Sutadisastra berkonsultasi dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Pulungan.
Di mana Andrea Pulungan mempersilakan Iskandar Sutadisastra untuk datang ke kantornya mengadukan adanya kejanggalan dalam penanganan laporan yang didaftarkan perusahaan tersebut.
Andrea meminta saat datang nanti ke Kompolnas, Iskandar membawa alat-alat bukti yang cukup.
"Silakan datang ke kami dengan membawa alat bukti yang cukup. Pasti akan kami respon dan tindak lanjuti," kata Andrea Pulungan kepada wartawan, Kamias (18/6).
Bagi Andrea Pulungan, laporan ke tiga polres yang berbeda dari pengembang sangat wajar menimbulkan kecurigaan. Termasuk kecurigaan adanya upaya membungkam suara kritis Iskandar Sutadisastra.
Namun demikian, dia tidak ingin berspekulasi. Dia ingin mengetahui secara detail data-data perkara ini.
Selain ke Kompolnas, Andrea menyarankan Iskandar untuk mengadukan juga ke Itwasum dan Divisi Propam Mabes Polri atau ke Karowasidik Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum Iskandar Sutadisastra, Christiawan Budiwibowo mengurai bahwa kliennya dilaporkan di Polres Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Polres Depok.
Laporan dilayangkan oleh orang yang berbeda-beda, tapi dengan tuduhan yang sama. Di Polres Jakpus, Iskandar dilaporkan oleh Kunto Mulyono, di Polres Jakbar oleh Aldo Joe, dan di Depok dilaporkan oleh PT Diamond Land Development.
Menurutnya, laporan-laporan tersebut salah alamat dan tidak layak dilanjutkan karena melapor ke polres yang tidak tepat.
"Lokasi perkaranya di wilayah Jaksel kok mereka melapornya ke polres yang berbeda, kenapa tidak ke Polres Jaksel," ujar Christiawan.
BERITA TERKAIT: