Bripka Rohmat merupakan sopir mobil rantis baracuda Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Sidang ini digelar setelah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IVb Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu kemarin, 3 September 2025.
“Hari ini sidang kode etik yang rencananya menyidangkan satu orang sopir yang membawa mobil rantis. Harapan kami adalah dapat didalami mengapa mobil meninggalkan rombongan, sampai ke titik peristiwa, dan tetap melaju hingga ke markas,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan.
Menurut Anam, sidang hari ini juga akan disaksikan oleh enam saksi yang hadir. Kehadiran saksi bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa.
Hingga siang ini, persidangan masih berlangsung secara tertutup.
Setelah Bripka Rohmat, Mabes Polri juga akan menyidangkan lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Adapun ketujuh anggota Brimob ini melindas korban Affan Kurniawan hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT: