Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Fadia juga mengaku urusan teknis pemerintahan selama menjabat Bupati Pekalongan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas
presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum," tegas Asep.
Menurut KPK, Fadia telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode serta pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan sebelumnya.
"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," ujar Asep.
Karena itu, KPK menilai Fadia semestinya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip
good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.
Sementara itu, Sekda dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati Fadia mengenai
potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: