"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 Agustus 2025.
Lanjut dia, masalah Irjen Krishna Murti saat ini diduga terkait rumah tangga, sehingga perlu ditarik ke norma kode etik.
“Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas Yusuf.
Beredar kabar di media sosial, Irjen Krishna Murti yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri diduga menjalin hubungan asmara dengan polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Anggraini Putri alias Anggie.
Bahkan, kasus ini telah disidang kode etik dan profesi tanpa disorot media massa.
Irjen Krishna Murti diketahui sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri sebagai Sahlijemen Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.
Dari akun TikTok Bantuan Hukum Online, tertulis narasi seorang perwira tinggi (Pati) Irjen Krishna Murti diduga terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
BERITA TERKAIT: