Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK selalu mencermati dan mencatat dengan baik atas setiap fakta persidangan yang telah menghadirkan saksi di persidangan terdakwa Saeful Bahri.
"Jadi begini, setiap fakta-fakta persidangan tentu JPU sudah mencermati dan mencatatnya dengan baik dan akan menganalisa lebih lanjut dalam analisa yuridis surat tuntutannya," ucap Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).
Bahkan, kata Ali, KPK juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan tiga kader PDIP yakni Harun Masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan sesuai fakta persidangan beberapa pekan ini dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
"Jika ada fakta-fakta terkait perbuatan pihak lain tentu KPK tak segan untuk menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut," tegas Ali.
Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.
Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di antaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; supir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.
Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi dan unsur swasta, Patrick alias Geri.
BERITA TERKAIT: