Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Pengadaan Komputer Madrasah, KPK Panggil Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Februari 2020, 11:37 WIB
Suap Pengadaan Komputer Madrasah, KPK Panggil Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo
Popo Ali Martopo/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Hari ini, penyidik memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni PNS di Kemenag, Tarmizi dan Ashari.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/2).

Para saksi sedianya akan diperiksa berkaitan proyek di lingkungan Kemenag. Proyek yang dimaksud adalah proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan di Madrasah Aliyah (MA).

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan Sekretaris Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Affandi Mochtar sebagai saksi untuk tersangka Undang.

Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag TA 2011. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di MTs dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA. Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada TA 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA