Saksi Ahli Cabut BAP di Sidang Satelit 123 BT

Tuduhan Barang Navayo Dibeli di 'Pasar Senen' Dipersoalkan dalam Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 Juni 2026, 23:23 WIB
Tuduhan Barang Navayo Dibeli di 'Pasar Senen' Dipersoalkan dalam Sidang
Saksi Ahli Arif Budi Praceko dan Karijadi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kembali memunculkan fakta baru. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan oditur militer mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Persoalan itu mencuat saat tim kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mempertanyakan kompetensi saksi ahli yang melakukan pengujian perangkat komunikasi buatan Navayo International AG.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyoroti kesimpulan saksi yang menyebut perangkat Navayo tidak berbeda dengan telepon pintar yang beredar di pasaran. Menurutnya, kesimpulan tersebut berbahaya karena pernah menjadi dasar narasi yang berkembang di ruang publik terkait proyek tersebut.

Dalam persidangan, saksi Arif Budi Praceko yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui hanya melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit sampel handset Navayo merek Secfone.

"Anda bilang perangkat ini tidak ada bedanya dengan smartphone yang saat ini beredar dipasaran, benar?" tanya Rinto dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

"Di Indonesia, nggak ada," jawab Arif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Arif bersama saksi Karijadi menyimpulkan perangkat Navayo bukan merupakan telepon satelit dan tidak ditemukan hardware security card.

Namun, kesimpulan itu dipertanyakan tim kuasa hukum karena total perangkat yang dikirim Navayo mencapai 550 unit.

"Dari mana kesimpulan itu datang, jika cuma 3 unit handphone yang diperiksa sementara total keseluruhan ada 550 unit. Apakah anda tahu apa saja mereknya dan kapan tahun pembuatannya?" tanya Rinto.

"Saya tidak tahu. Tapi kami anggap itu mewakili. Secara metodologi, selama kita menguji di Balai. Misalnya ada perangkat handphone yang beredar di Indonesia. Itu tidak semua, jadi cukup sampel aja," jawab saksi.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pembahasan perangkat Sat-sleeve yang direncanakan menjadi bagian dari pembangunan user terminal satelit melalui kerja sama antara Navayo dan PT Len Industri.

"Anda tahu nggak kalau nanti handphone itu ditambahkan alat Sat-sleeve," tanya kuasa hukum.

"Nggak," jawab Arif.

"Anda tahu kalau nanti Sat-sleeve itu akan dikerjakan oleh PT Len," tanya tim hukum.

"Tidak tahu," timpal Arif.

Dalam keterangannya, Arif membenarkan bahwa perangkat Navayo dapat berfungsi sebagai alat komunikasi satelit apabila dipadukan dengan Sat-sleeve.

"Kalau handphone itu tanpa sat-sleeve, tidak bisa. Tapi kalau digabungkan memang bisa (berfungsi)," katanya.

Fakta lain terungkap saat kuasa hukum terdakwa Thomas Van Der Heyden, Asgar Sjafri, mempertanyakan sejumlah kesimpulan dalam BAP yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak Navayo, termasuk pembangunan user terminal, Certificate of Conformity (CoC), Certificate of Performance (CoP), dan invoice.

Dalam persidangan, Arif menyatakan tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan berdasarkan tahapan kontrak dan mengaku sejumlah kesimpulan dalam BAP bukan berasal dari keterangannya.

"Ini mau dicabut, ini jawaban bapak atau bukan?" tanya Asgar.

"Iya," ujar Arif sambil membenarkan jawaban BAP bukan keterangannya.

Arif juga mengaku tidak mengetahui kompetensi Navayo International AG dalam membangun user terminal satelit maupun kelayakan perusahaan tersebut untuk mengembangkan perangkat Sat-sleeve dan prime terminal.

Menutup persidangan, tim kuasa hukum meminta penyidik Kejaksaan yang memeriksa kedua saksi ahli tersebut dihadirkan ke persidangan. Permintaan itu disampaikan karena para penyidik telah disumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara profesional.

Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa diadili secara koneksitas, yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia karena masih berstatus buron.

Tim penuntut koneksitas mendakwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp306 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA