Bendahara PBNU Nuruzzaman Dicecar KPK soal Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Juni 2026, 09:34 WIB
Bendahara PBNU Nuruzzaman Dicecar KPK soal Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR
KPK (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR saat memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027, Mohammad Nuruzzaman.

Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2022–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 17 Juni 2026. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aliran dana dari Kemenag kepada pansus DPR yang sebelumnya telah diperoleh dari keterangan saksi lain.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 18 Juni 2026. 

Menurut Budi, keterangan Nuruzzaman diperlukan untuk memperjelas duduk perkara terkait dugaan pemberian uang tersebut, termasuk menyesuaikannya dengan keterangan para saksi lain yang telah diperiksa. Salah satu informasi yang tengah didalami penyidik adalah dugaan pemberian uang sebesar 1 juta Dolar AS kepada pansus DPR.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yaitu Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

Penyidik menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan lobi kepada Gus Yaqut dan Gus Alex untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

KPK juga menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS. Atas dugaan praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA