Penyerahan uang rampasan tersebut dilakukan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juni 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 21 Mei 2026.
Tim eksekutor KPK telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menyetorkan uang rampasan tersebut ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi pihak swasta dalam perkara yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan mengembalikan dana lebih dari Rp883 miliar kepada Taspen.
Mungki menjelaskan, KPK mempertimbangkan keberadaan korban dalam setiap penuntutan pidana maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dalam perkara korupsi yang menempatkan Taspen sebagai pihak penerima pemulihan kerugian.
"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1 triliun. Tepatnya Rp1.036.705.882.322, ditambah enam rekening efek," kata Mungki kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengeksekusi sejumlah aset milik Kosasih. Hakim membebankan uang pengganti lebih dari Rp29,1 miliar beserta sejumlah mata uang asing.
"Selain uang, kita juga ada beberapa barang mewah, perhiasan, logam mulia dalam perkara ini. Untuk sementara nanti prosesnya terhadap barang ini kita akan lakukan penilaian, kita akan bekerja sama dengan KPKNL," ujar Mungki.
Selain uang dan barang mewah, KPK turut mengeksekusi empat unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran sekitar Rp1,3 miliar. Keempat kendaraan itu terdiri dari satu unit Hyundai Ioniq 5 warna hitam, satu unit Honda HRV, serta dua unit Honda CRV.
KPK juga merampas sejumlah aset properti, yakni unit apartemen di Casa Grande Residence dan The Smith, serta beberapa bidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Aset-aset tersebut akan melalui proses penilaian sebelum dilelang untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: