Suap Pengajuan Alih Fungsi Hutan Riau 2014, KPK Panggil Petinggi PT Duta Palma Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2020, 11:55 WIB
Suap Pengajuan Alih Fungsi Hutan Riau 2014, KPK Panggil Petinggi PT Duta Palma Group
KPK terus dalami kasus suap alih fungsi hutan/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini penyidik KPK memanggil seorang petinggi PT Duta Palma Group untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saksi yang dipanggil ialah Manajer Legal PT Duta Palma Group tahun 2014, Jufendiwan Herianto. Ia akan diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait korupsi yang menjerat petinggi di perusahaan tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/2).

Surya Darmadi diketahui sebagai beneficial owner di PT Palma Satu yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagai saksi pada Kamis (16/1). Namun, Zulhas tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Padahal, Zulhas akan didalami pengetahuannya saat ia menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA