Saksi yang dipanggil ialah Manajer Legal PT Duta Palma Group tahun 2014, Jufendiwan Herianto. Ia akan diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait korupsi yang menjerat petinggi di perusahaan tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/2).
Surya Darmadi diketahui sebagai
beneficial owner di PT Palma Satu yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagai saksi pada Kamis (16/1). Namun, Zulhas tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan.
Padahal, Zulhas akan didalami pengetahuannya saat ia menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
BERITA TERKAIT: