Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bawang putih yang menyeret anggota komisi VI DPR dari fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Selain itu, dua orang wiraswasta yakni Al Amin dan Mohamad Idris. Kemudian satu orang pihak swasta, Made Ayu Ratih pun turut digarap KPK pada kasus ini.
"Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/9).
Selain I Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Duit Rp2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.
BERITA TERKAIT: