"Hukuman dikurangi jadi 3 tahun," ujar Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/9).
Berdasarkan salinan putusan PK, hukuman Irman diperingan menjadi 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tertulis dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
Putusan PK tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif, dan Eddy Army.
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017 silam. Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Uang suap yang diterima Irman bertujuan untuk mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta persidangan, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, hak politik Irman pun dicabut tiga tahun selama menjalani masa hukuman.
BERITA TERKAIT: