Pencegahan dilakukan lantaran anggota Komisi XI DPR RI itu tengah dibidik kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melaui pesan singkat, Selasa (10/9).
Selanjutnya, Febri mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Mekeng Rabu (11/9) besok sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT).
Pada kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1. Eni sendiri telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: