Nama-nama beken mulai dari pengusaha Muhammad Suryo, petinggi Infinix, hingga bos Fasdeli Express masuk dalam pusaran rasuah ini. Skandal ini terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.
Bedah dakwaan ini menyasar tiga terdakwa korps jubah biru. Yakni, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Sepanjang September 2024 hingga Januari 2026, ketiga pejabat Bea Cukai ini diduga mengantongi gratifikasi senilai Rp7,5 miliar. Tak hanya Rupiah, mereka juga mengoleksi 314.755 Dolar Singapura, 182.800 Dolar AS, 4.700 Dolar Hongkong, dan 8.100 Ringgit Malaysia.
"Uang mengalir dari para pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang urusan bisnisnya bersentuhan dengan Direktorat P2 Bea Cukai," ungkap Jaksa KPK di persidangan.
Untuk pos Seksi Intelijen Kepabeanan, trio Rizal, Sisprian, dan Orlando diduga sukses mengeduk total Rp2,239 milik, 195 ribu Dolar Singapura, serta 172.800 Dolar AS.
Aliran dana di kluster kepabeanan ini mengalir deras dari Ali Susanto alias Ali Medan selaku petinggi Infinix yang mengguyur Rp60 juta dan 125 ribu Dolar Singapura dalam dua kali penyerahan. Lalu ada Hendra dari Fasdeli Express yang menyetor tiga kali lipat dengan total Rp750 juta.
Pengusaha lain yang ikut menyetor di antaranya Icay sebesar Rp400 juta pada Januari 2026, Johanes Jangkung sebesar Rp300 juta sepanjang Juli-Desember 2025, dan Rahmat Uban yang mengirim 70 ribu Dolar Singapura.
Tak ketinggalan, Anto ikut menyerahkan Rp150 juta, Apau menyetor Rp100 juta, James Mondong menyerahkan Rp50 juta dan 6 ribu Dolar AS, serta setoran dari pihak lain yang tidak dirinci identitasnya mencapai Rp379 juta.
Syahwat korupsi tidak berhenti di situ. Pada pos Seksi Intelijen Cukai, Rizal, Sisprian, bersama seorang pejabat bernama Budiman, diduga meraup Rp5,27 miliar ditambah sekeranjang mata uang asing.
Dalam bagian ini, nama pengusaha kondang Muhammad Suryo disebut ikut menyetor uang tunai Rp100 juta kepada pejabat Bea Cukai tersebut.
Selain Suryo, nama pengusaha Huda juga tercatat menyetor Rp100 juta, Akim menyerahkan pecahan Dolar Singapura setara Rp200 juta, Wahab Rp50 juta, Martinus Rp30 juta, Joni Rp30 juta, Johan Rp30 juta, dan Marwan Rp25 juta.
"Ada juga penerimaan dari pihak-pihak lain yang tidak dirinci identitasnya dengan nilai fantastis, mencapai Rp4,7 miliar ditambah ribuan pecahan Dolar dan Ringgit," cecar Jaksa.
Jaksa menegaskan, seluruh duit panas tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK hingga batas waktu 30 hari kerja. Walhasil, uang-uang tersebut sah dikategorikan sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatan lancung tersebut, para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: