Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman Tidak Diperkenankan Masuk Rutan Kelas 1 KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 Juni 2019, 09:50 WIB
Pantau Pelayanan  Publik, Ombudsman Tidak Diperkenankan Masuk Rutan Kelas 1 KPK
Di luar Rutan Kelas 1 KPK/RMOL
RMOL. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menyelenggarakan kegiatan 'Pemantauan Pelayanan Publik Selama Libur Lebaran Tahun 2019 oleh Ombudsman RI'. Lokasi yang pertama di kunjungi adalah Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Tim Ombudsman dalam giat ini dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala.

Rombongan Ombudsman bersama media yang berangkat dari kantor, dengan menggunakan empat mobil minibus langsung menuju ke lokasi pertama dan berangkat pada pukul 08.45 WIB.

Sesampainya di Rutan KPK, Adrianus beserta rombongan langsung turun guna berkoordinasi dengan pihak pengelola rutan.

"Kami masih menunggu di sini, kami akan mengecek beberapa fasilitas publik. Rutan kan fasilitas publik, mengecek kondisi di dalam bagaimana seperti toilet, ventilasi udara, dsb," ujar Adrianus di lokasi.

Setelah kurang lebih 45 menit menunggu jawaban dari pihak rutan KPK, pihal Ombudsman tidak diperkenankan masuk.

"Bisa atau tidaknya diberi jawaban nanti, tapi ya sampai kapan. Mungkin ini penolakan secara halus. Itu kita akan surati nanti," tandas Adrianus.

Tujuan pemantauan pelayanan publik ini guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara optimal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA