Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan bahwa berkas perkara nomor: BP/206//XII/2018/DitReskrimum tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S†telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh penuntut umum.
“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 1 Februari 2019,†urainya dalam keterangan tertulis, Senin (4/2).
Setelah proses selesai, penceramah Bahar bin Smith langsung dibawa ke Rutan Polda Jawa Barat guna dilakukan penahanan.
“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,†demikian Mukri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.