KPK Terapkan Metode Baru Jerat Pelaku Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 01 Februari 2019, 17:53 WIB
KPK Terapkan Metode Baru Jerat Pelaku Korupsi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan metode baru dalam menjerat pelaku kejahatan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, metode di luar operasi tangkap tangan yang selama ini dipakai akan diterapkan pada kasus-kasus terkait sumber daya alam di Kalimantan.

"KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan melalui metode case building di luar OTT (operasi tangkap tangan) dalam dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di daerah Kalimantan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (1/2).

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut diduga ada penyalahgunaan wewenang yang kemudian menyebabkan terjadinya kerugian uang negara.

"Diduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah," kata Febri.

Hanya saja, dia belum mau menyampaikan terkait unsur apa saja tersangka yang akan dijerat.

"Konferensi pers yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Febri. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA