Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang dikembalikan Eni selain dari suap juga berasal dari penerimaan gratifikasi.
"Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp 4.050.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (1/2).
Terbaru, mantan wakil ketua Komisi VII DPR tersebut mengembalikan Rp 500 juta yang diakui bagian dari gratifikasi.
Jika dibandingkan dengan dakwaan secara keseluruhan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp 5,1 miliar dan SGD 40 ribu.
"Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," jelas Febri.
Eni sendiri menerima dakwaan penerimaan hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Selain itu, Eni menerima uang dengan total Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah pengusaha untuk pembiayaan suaminya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Temanggung.
[wah]
BERITA TERKAIT: