"Pelaporan terhadap Rocky Gerung terlalu dipaksakan, mengada-ada dan terlalu di ada-adakan," ujar Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (30/1).
Dari segi
legal standing saja dinilainya tidak memenuhi syarat. Polisi mestinya menolak laporan Jack Boyd Lapian karena bersangkutan bukan korban penistaan agama seperti dituduhkan kepada Rocky Gerung.
"Kalau mau, korban harus mendeklarasikan diri dulu sebagai pendukung penista agama maka dia memiliki
legal standing," jelas Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat itu.
Selain itu pelapor Rocky Gerung ternyata orang yang sama untuk kasus ujaran kebencian (
hatespeech) yang menjerat musisi sekaligus caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
"Yang melaporkan Rocky sama Ahmad Dhani
kan sama pelapornya yaitu Jack Boyd Lapian," kata Ferdinand.
Ferdinand memandang, pernyataan Rocky Gerung semata-mata buah pemikiran atau gagasan intelektual bersangkutan yang tidak ditujukan kepada siapapun. Ia tidak melihat ada unsur penistaan agama dari ucapan Rocky Gerung dimaksud.
"Laporan Rocky ini harusnya tidak diterima, tapi baiklah kalau sudah diterima oleh kepolisian ya kita juga mendukung Rocky Gerung untuk menghadapi pelaporan ini. Satu pesan kami, pelapor juga harus siap dilaporkan balik apabila tuduhan ini tidak terbukti," tutup politisi Demokrat ini.
[wid]