Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka di KPK semata-mata didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, bukan pada status maupun jabatan seseorang.
"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Meski demikian, peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain yang memiliki peran signifikan.
"Penyidik masih terus fokus memperkuat, mempertebal bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan, tidak hanya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun juga terbuka peluang untuk terus menelusuri apakah masih ada pihak-pihak lain yang memang punya peran signifikan sehingga ketika alat-alat bukti itu sudah didapatkan oleh penyidik tentu KPK juga terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dari penyidikan perkara ini," ujarnya.
Terkait dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli, Budi mengatakan penyidik masih mendalami motif, asal-usul dana, inisiatif pemberian, serta tujuan penyerahan amplop tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Di antaranya itu kita dalami alasan, motif pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kita akan dalami soal itu," katanya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri waktu, tempat, serta konstruksi hukum dari peristiwa tersebut untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau ketentuan pidana lainnya.
"Terkait dengan konstruksinya jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa," jelasnya.
Budi menambahkan, sejauh ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman terkait dugaan pemberian amplop tersebut. Di sisi lain, KPK juga telah menyita 12.500 dolar Singapura dari Juprizal, Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuansing.
"Sejauh ini baru Bupati yang menyampaikan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut. Kemudian keterangan yang berkaitan kami dapatkan berkaitan dengan penyitaan uang sejumlah 12.500 SGD tersebut. Bahwa uang itu menurut keterangan saksi diduga merupakan bagian dari pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menhut kepada Pak Bupati. Nah ini tentu jadi puzzle-puzzle yang kemudian melengkapi terkait dengan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, serta uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah. Penyidik menduga Juprizal mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan dana dari anggota koperasi untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan. Uang tersebut juga diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota koperasi untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga sempat dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Sementara itu, Raja Juli mengakui menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan selesai, ia menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan. Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kini masih diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bersama tim penyidik yang menangani perkara.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan dana yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: