SKANDAL MEIKARTA

KPK Periksa Mantan Wabup Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 24 Januari 2019, 11:52 WIB
KPK Periksa Mantan Wabup Bekasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut salah seorang yang dipanggil penyidik adalah mantan Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja.

"Dihadirkan penyidik sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1).

Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lain, yaitu Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Yani Firman.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA