Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengembalian uang dilakukan oleh pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas berlibur ke Thailand.
"Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1).
Febri mengatakan, pengembalian uang berjumlah variatif sesuai penerimaan. Tetapi pada kisaran Rp 9 juta sampai Rp 11 juta.
"Jika berangkat sekeluarga tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," katanya.
Namun demikian, Febri masih enggan membuka identitas anggota-anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima suap tersebut.
"Informasi yang lebih rinci akan dibuka nanti di persidangan," kilahnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: