Hal itu diungkapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).
Ronald menyebut permintaan Idrus tidak disampaikan langsung kepada Kotjo. Tetapi melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragi yang merangkap bendahara Munaslub Golkar 2017.
"Terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS," ujar Jaksa Ronald.
Dari permintaan tersebut, lanjut Ronald, pihak Kotjo kemudian menyepakati dan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar.
Idrus Marham, Eni Maulani Saragih merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Untuk Eni, saat ini dia masih menjalani proses peradilan pada tahap sidang dakwaan.
Sementara, Johannes Budisutrisno Kotjo statusnya naik menjadi terpidana setelah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.
[jto]
BERITA TERKAIT: