KPK Kembali Panggil Pejabat Kemenpora Terkait Dugaan Suap Dana Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Januari 2019, 10:49 WIB
KPK Kembali Panggil Pejabat Kemenpora Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas Asisten Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Arsani terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (15/1).

"Saksi kami hadirkan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Febri.

Sebelumnya, Arsani juga telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada tanggal 7 Januari lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya merupakan penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA