Lagi, KPK Geledah Rumah Tersangka Suap PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 Januari 2019, 18:54 WIB
Lagi, KPK Geledah Rumah Tersangka Suap PUPR
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi untuk menelusuri alat bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Tim penyidik hari ini kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan rumah tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/1).

Tiga lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya.

Febri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan pada Senin lalu.

Penggeledahan untuk mengungkap alat bukti dari proyek yang memakai anggaran negara lebih dari Rp. 400 miliar.

Pada penggeledahan Senin lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang tunai Rp. 800 juta dan rekaman CCTV.

Untuk penggeledahan hari ini, dikatakan Febri, belum ada informasi alat bukti apa yang diamankan. Mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.

Praktik suap proyek di Kementerian PUPR terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat lalu (28/12).

Penyidik kemudian menetapkan delapan tersangka, empat diantaranya adalah penerima suap, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung), Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (Kepala Satker SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1).

Adapun tersangka pemberi suap, Budi Suharto (Dirut PT WKE), Lily Sundarsih (Direktur PT WKE), Irene Irma (Direktur PT TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT TSP). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA