OTT KEMENPORA

Anak Buah Menteri Imam Nahrawi Minta Fee Rp 3,4 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Desember 2018, 00:08 WIB
Anak Buah Menteri Imam Nahrawi Minta <i>Fee</i> Rp 3,4 Miliar
Konpers OTT Kemenpora/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap permintaan fee Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana terkait penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Mulyana meminta kesepakatan komitmen fee 19, 3 persen dari total dana hibah.
 
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sobesar Rp 17,9 miliar. Mulyana meminta Rp 3,4 miliar untuk komitmen fee-nya," ujar Saut, Rabu (19/12).

Mulyana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Mulyana, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Dua diantaranya diduga penerima, yaitu PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Adapun alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA