SUAP MEIKARTA

Rabu, Billy Sindoro Duduk Di Kursi Pesakitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Desember 2018, 12:29 WIB
Rabu, Billy Sindoro Duduk Di Kursi Pesakitan
Billy Sindoro/RMOL
rmol news logo . Billy Sindoro akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Billy menjadi terdakwa bersama tiga kawan lainnya dalam kasus suap perizinan pembangunan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tiga kawan Billy yang juga akan disidangkan adalah konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan untuk semua terdakwa," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (17/12).

Febri menjelaskan bahwa dalam dakwaan itu akan diuraikan fakta-fakta peranan para terdakwa dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Dugaan peranan dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam persidangan," kata Febri.

KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut yang hingga kini masih di tahap penyidikan.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA