Suap senilai Rp 4,7 miliar diberikan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait pengerjaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Lucas Prakoso menetapkan putusan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Lucas saat menbaca putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Vonis majelis hakim kepada Kotjo lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang sebelumnya, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.