Vonis Johannes Kotjo Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Desember 2018, 15:16 WIB
Vonis Johannes Kotjo Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK
Johannes Kotjo/Net
rmol news logo . Pengusaha Johannes Budisutrino Kotjo terbukti secara hukum melakukan pidana suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Suap senilai Rp 4,7 miliar diberikan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait pengerjaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Lucas Prakoso menetapkan putusan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Lucas saat menbaca putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Vonis majelis hakim kepada Kotjo lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang sebelumnya, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA